tentang saya

Kamis, 23 Juni 2016

Ilmu hukum

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pengertian dan batasan ilmu hukum positif
Menurut G Radbruch dalam Rechts philosophie hukum adalah ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat tertentu atau disebut sebagai ius constitutum , (bukan ius constituendum atau ius naturale atau natural law.)
 
Unsur- Unsur Hukum
  1.Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
  2.Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib;
  3.Peraturan itu bersifat memaksa;
  4.Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri hukum
  1.Perintah larangan  kontradiksi
  2.Izin  x dispensasi
  3.Melakukan sesuatu x Tidakmelakukan  sesuatu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar