Pengertian dan batasan ilmu hukum
positif
Menurut G Radbruch dalam Rechts philosophie hukum adalah
ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada
saat tertentu atau disebut sebagai ius constitutum , (bukan ius
constituendum atau ius naturale atau natural law.)
Unsur- Unsur Hukum
1.Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat;
2.Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang
berwajib;
3.Peraturan itu bersifat memaksa;
4.Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri hukum
1.Perintah larangan kontradiksi
2.Izin x dispensasi
3.Melakukan sesuatu x Tidakmelakukan sesuatu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar